Vakansiinfo, Jakarta – Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mencatat sebanyak 6.853 kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat di kenakan sanksi berupa tilang. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan. Ribuan kendaraan yang di tilang itu merupakan hasil operasi sejak bulan Juni-Agustus 2023.
“Dari bulan Juni, Juli, Agustus (2023), itu pelanggaran yang ada. Yang di tilang sama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat ini 6.853 kendaraan.” Ujarnya saat di konfirmasi, pada Rabu (06/09/2023).
Para pengendara tersebut di tilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak memakai helm. Tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti surat-surat, dan juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Mayoritas pelanggaran yakni karena melawan arus motor,” ungkap Sigit.
Sigit menuturkan pelanggaran yang terjadi akibat kesadaran masyarakat yang masih rendah terkait aturan berlalu lintas. Ia menyebut, banyak di temukan pengendara, misalnya saja yang masih nekat melawan arus. Padahal lawan arus sangat berbahaya bagi pengendara lain.
“Sebetulnya disiplin masyarakat itu sendiri, kalau ada petugasnya mereka tertib. Di tinggal petugasnya 5 menit kemudian mereka akan melakukan pelanggaran,” paparnya.
Lebih jauh, Sigit menjelaskan. Pihaknya telah melakukan upaya dalam bentuk sosialisasi terkait aturan berlalulintas kepada masyarakat. Bahkan sosialisasi di lakukan sampai ke sekolah-sekolah. Dengan tujuan untuk memberikan edukasi sejak dini.
Maka dari itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Sebab keselamatan ada di tangan pengendara itu sendiri.
“Kecelakaan lalulintas di awali dgn pelanggaran, jadi di garis bawahi itu. Misalkan lawan arus, itu kan sangat membahayakan, itu kan jalurnya orang, kalau mereka nyerobot gimana?,” pungkasnya.
(Red)