Dewi Asmara Dorong Bandara Soekarno-Hatta Perkuat Deteksi Dini TPPO
2 mins read

Dewi Asmara Dorong Bandara Soekarno-Hatta Perkuat Deteksi Dini TPPO

VakansiInfo, Tangerang – Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan pengawasan keimigrasian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut menjadi perhatian dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menilai pencegahan TPPO harus dilakukan dengan sistem yang mampu membaca pola perjalanan dan mendeteksi risiko sejak awal.

Menurutnya, pencegahan tidak boleh hanya dilakukan ketika calon penumpang sudah berada di bandara. Sistem pengawasan perlu dibangun secara terintegrasi sejak tahap awal, termasuk melalui pemanfaatan data dan informasi yang tersedia.

Komisi XIII mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi mengintegrasikan berbagai data, seperti informasi Desa Binaan Imigrasi, permohonan paspor terindikasi, hasil wawancara dan profiling, penundaan keberangkatan, informasi intelijen, data tiket, daerah tujuan hingga pengurusan visa berulang.

Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu aparat mengenali pola yang mengarah pada potensi TPPO, termasuk mengidentifikasi calon korban maupun pihak yang diduga terlibat dalam jaringan.

Baca Juga  Arus Balik 3–4 Januari 2026, Pemerintah Pastikan Jaringan Telekomunikasi di Bandara Soekarno-Hatta Aman dan Stabil

Selain itu, analisis data penerbangan dan perlintasan WNI serta WNA juga dinilai penting.

Kolaborasi dengan operator penerbangan dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat pemetaan perjalanan berisiko dan meningkatkan kemampuan deteksi dini.

Edukasi Masyarakat Perlu Diperkuat

Komisi XIII juga menyoroti pentingnya Desa Binaan Imigrasi sebagai bagian dari pencegahan berbasis masyarakat.

Program tersebut diharapkan tidak hanya memberikan literasi keimigrasian, tetapi juga membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai modus TPPO dan risiko bekerja atau bepergian ke luar negeri melalui jalur yang tidak aman.

Sementara di Bandara Soekarno-Hatta, pengawasan terhadap penumpang berisiko perlu terus diperkuat.

Komisi XIII mencatat lebih dari 1.000 penumpang telah ditunda keberangkatannya. Namun, hanya sebagian kecil yang kemudian berlanjut ke proses hukum.

Karena itu, penundaan keberangkatan dinilai tidak seharusnya berhenti sebagai tindakan administratif apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Komisi XIII juga mendorong optimalisasi Operasi Wirawaspada secara terukur, terpadu dan berkelanjutan.

Penguatan sistem, integrasi data dan kolaborasi antarinstansi diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan TPPO sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia. (Red)

About The Author