Vakansiinfo – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas). Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tanggal 16 Mei 2023. Yang di tandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis. Dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Jajaran polisi lalu lintas di larang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan. Aturan dalam surat telegram tersebut. Jajaran polisi lalu lintas di larang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
Sandi menyatakan dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (19/05/2023). “Para Dirlantas meminta jajarannya untuk tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia kepada pelanggar lalu lintas”.
Sandi juga menyampaikan, “Jajaran Dirlantas di minta untuk mengoptimalkan penindakan kepada pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE. Yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain. Untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing”, terangnya.
Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE. Dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu,. Serta kendaraan overload dan over dimensi, di lakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Aturan sanksi tegas bagi petugas yang melanggar
“Aturan ini di keluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal. Serta meminimalisir pelanggaran yang di lakukan anggota saat di lapangan,” ucapnya Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan maka akan di berikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik hingga pidana , tegasnya.
“Para jajaran Dirlantas juga di minta mensosialisasikan bagaimana cara menyelesaikan tilang elektronik atau ETLE untuk mempermudah masyarakat,” ujarnya.
(Red)