operasi patuh jaya

Hari Ke Dua Operasi Patuh Jaya 2023, Sat Lantas Jakarta Barat Melakukan Penindakan Pelanggar lalu-lintas dan Peneguran Secara Humanis

operasi patuh jaya

Vakansiinfo, Jakarta – Hari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya tercatat sebanyak 220 teguran, etle mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh, Mh mengatakan. “Kami hari ini melaksanakan operasi patuh jaya di hari kedua. Dimana operasi patuh jaya ini di laksanakan selama 13 hari. Sejak Senin, 10 Juli 2023 hingga minggu, 23 juli 2023,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat di konfirmasi, Selasa, (11/07/2023).

Maulana menjelaskan, pelaksanaan operasi patuh jaya tahun 2023 di hari pertama kemarin. Kami melakukan edukasi kepada masyarakat yang melintas. Di antaranya di jl tomang jakarta barat, jl grogol, jl Cengkareng, jl Slipi dan juga harmoni.

” Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet. Kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas,” ucapnya

Lanjut Maulana menjelaskan, di hari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya ini kami melakukan sejumlah penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas dan juga peneguran secara humanis.

Baca Juga  Kemenpora Dorong Generasi Milenial Agar Menjadi Kreatif, Inovatif, dan Miliki Jiwa Bisnis

” Hari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya tercatat sebanyak 220 teguran, etle mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran,” terangnya

Adapun sejumlah pelanggaran lalu-lintas akan kami berikan tindakan pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia). Pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

operasi patuh jaya ini di laksanakan selama 13 hari. Sejak Senin, 10 Juli 2023 hingga minggu, 23 juli 2023

Kendaraan yang tidak di lengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak di lengkapi STNK menjadi sasaran

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak di lengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak di lengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan. Kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga  Sebanyak 600 Pelajar se-DKI Jakarta Ikuti Tes Fingerprint Analysis Dalam Memperingati Hari Anak Nasional 2023

Maulana meminta masyarakat untuk mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak.

“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” tandasnya.

(Red)

Categories: