Vakansiinfo, Surakarta – Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM). Terus berupaya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima bagi masyarakat Indonesia. Termasuk pelayanan di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di bawah Kemendikbudristek. Indikator pelayanan informasi publik yang prima itu di tandai dengan perolehan kualifikasi Badan Publik Informatif. Pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) maupun internal Kemendikbudristek.
Pada Monev KIP tahun lalu, sebanyak 24 perguruan tinggi negeri (PTN) telah meraih kualifikasi Badan Publik Informatif baik yang di selenggarakan oleh KI Pusat maupun internal Kemendikbudristek. Tahun ini, Kemendikbudristek mendorong 125 PTN di seluruh Indonesia agar mampu meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada Monev KIP tersebut. Selain itu, Kemendikbudristek juga memiliki target mencetak 20 persen satuan kerja. Dengan predikat Badan Publik Informatif tahun ini sesuai dengan peta jalan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek.
Pelayanan informasi publik yang prima untuk mendorong partisipasi publik
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto. Menyampaikan bahwa pelayanan informasi publik yang prima di harapkan mampu mendorong partisipasi publik. Dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan Merdeka Belajar. Berbagai upaya positif dan inovatif harus terus di lakukan dengan selalu mengantisipasi dinamika, tuntutan, dan tantangan dari kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang.
“Kita tidak hanya memerlukan standar pelayanan yang biasa-biasa saja. Tetapi perlu etos kerja pelayanan publik yang lebih prima.” Ujar Anang Ristanto, pada Kegiatan Konsolidasi Monev KIP di Kemendikbudristek Tahun 2023 di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah (27/07).
Anang menekankan, kegiatan Monev KIP ini bukan hanya mengukur sejauh mana layanan informasi publik yang di berikan kepada masyarakat saja. Melainkan juga secara tidak langsung menilai sejauh mana dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik yang dapat di pertanggungjawabkan.
“Saya mohon PTN agar bisa lebih berkomitmen, berpartisipasi, dan mendukung implementasi KIP di kampusnya masing-masing. Sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik,” tuturnya.
PTN wajib memberikan layanan informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat
Senada hal itu, Rektor UNS, Jamal Wiwoho, mengatakan. PTN mempunyai kewajiban dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat. Sehingga bisa menjadikan PTN lebih tepercaya dan akuntabel. Monev KIP, menurut dia, bukan sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori Informatif. Melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.
“Kami percaya dengan KIP yang baik maka masyarakat akan memperoleh jaminan akses layanan informasi yang cepat, benar, terbuka, dan mudah,” tutur Jamal.
( *)