
Kemkomdigi Siap Tindak Tegas Platform, Lindungi Perempuan dari Kekerasan Digital
VakansiInfo, Jakarta – Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital mendorong pemerintah mengambil langkah tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital kini memperketat pengawasan terhadap platform digital demi menciptakan ruang online yang lebih aman.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tanggung jawab utama menjaga keamanan pengguna berada di tangan penyelenggara platform. Menurutnya, setiap kejahatan yang terjadi di dalam platform merupakan tanggung jawab pengelolanya.
“Jika kejahatan terjadi di platform, itu adalah ‘rumah’ mereka. Penanganannya harus dilakukan oleh mereka,” ujarnya dalam audiensi bersama Komnas Perempuan di Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat, bahkan hingga penutupan layanan, jika platform terbukti lalai melindungi penggunanya.
Data menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Setiap tahun, tercatat sekitar 2.000 kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.600 kasus merupakan kekerasan seksual online.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa angka tersebut kemungkinan hanya puncak gunung es. Banyak korban yang belum melapor karena keterbatasan akses layanan, terutama di wilayah terpencil dan daerah 3T.
“Keterbatasan infrastruktur membuat korban sulit mendapatkan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Kemkomdigi bersama Komnas Perempuan memperkuat kolaborasi dalam penanganan konten berbahaya, termasuk percepatan proses take down terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain itu, upaya juga difokuskan pada peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menekan angka kekerasan digital, tetapi juga memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan. (Mur)



